Olahan Kayu
Olahan Kayu
Sumber daya alam yang dimiliki NTB memang sangat luar biasa. Kita sebagai warga NTB tinggal nikmati dan manfaatkan sebaik mungkin. Hutan yang luas serta kayu yang ada didalamnya memiliki potensi dalam mensejahterakan ketika dimanfaatkan secara proporsional.
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., resmi melakukan moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB. Hal tersebut sesuai Instruksi Gubernur Nomor : 188.4.5-75/Kum Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 yang ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan surat Nomor 522/02/PH/DISLHK/2021 yang ditujukan ke Kepala Balai KPH/Tahura se – NTB.
PT. Gerbang NTB Emas BUMD yang dimiliki provinsi NTB dengan jeli melihat dan menerawang potensi bisnis dari perkayuan. Added value (nilai tambah) menjadi aspek utama dalam menjalankan bisnis yang satu ini.
Tidak ayal, begitu banyak praktik ilegal logging atau penebangan kayu liar dan dijual ke luar daerah secara gelondongan ( kayu belum diolah). Dari sanalah PT. GNE mengisi ruang bisnis dalam meningkatkan nilai tambah serta harga yang jauh lebih tinggi ketika diolah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Insya Allah kedepannya kita maksimalkan potensi yang ada kita miliki ini menjadi ikhtiar untuk menjadikan NTB yang gemilang.